"Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan dan imbauan untuk pengurusan jenazah secara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, termasuk penguburan dan hal-hal lain terkait penyelenggaraan jenazah, yang mengedepankan kepatuhan pada otoritas kesehatan setempat, prosedur kesehatan dan mematuhi keputusan atau imbauan majelis-majelis agama dan lembaga umat beragama, seperti MUI," ujar Fachrul. dalam rapat virtual bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4).
Fachrul mengatakan kebijakan itu juga sebagai upaya membantu petugas kesehatan dalam mengurus pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Fachrul berharap, kebijakan itu juga menghindari perbedaan pendapat, karena telah diatur sesuai dengan protokoler kesehatan. Ia berharap tak ada lagi perbedaan pendapat dan penolakan jenazah yang meninggal karena Corona.
"Diharapkan tidak ada lagi perbedaan pendapat dan bahkan penolakan warga dalam penyelenggaraan jenazah Covid-19. Sekali lagi kami mengimbau jangan tolak jenazah Covid-19," ujar Fachrul.
Sedangkan untuk umat Kristiani yang meninggal bukan karena virus corona, agar disemayamkan tidak lebih dari 1 hari.
Hal ini menghindari kerumuman di tengah masa darurat wabah virus corona.
"Dalam kondisi darurat Covid-19 ini, bagi umat kristiani yang meninggal bukan karena Covid-19, yang biasanya disemayamkan beberapa hari, diimbau paling lama 1 hari. Untuk menghindari pertemuan dan kerumunan banyak umat," kata Fachrul.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.