Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terapkan PSBB, Transjakarta Ubah Jam Operasional Dan Hanya Angkut 15 Penumpang Untuk Bus Sedang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 09 April 2020, 06:19 WIB
Terapkan PSBB, Transjakarta Ubah Jam Operasional Dan Hanya Angkut 15 Penumpang Untuk Bus Sedang
Penumpang Transjakarta Akan Diatur Sesuai PSBB/Net
rmol news logo Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 - 18.00 WIB, dan tetap beroperasi di 13 koridor utama. Perubahan ini terkait berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta mulai 10 hingga 24 April 2020.

Selain mengubah jam operasional, Transjakarta menyediaan sarana sanitasi seperti hand sanitizer dan wastafel portable di beberapa halte. Pembersihkan bus dan halte dilakukan secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus corona.

“Kami manajemen Transjakarta tetap mengajak masyarakat untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja apabila tidak ada hal yang mendesak," saran Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo, melalui keterangan resminya, Rabu (8/4).
 
"Selalu menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh dalam kondisi saat ini serta selalu membiasakan cuci tangan agar penyebaran virus COVID 19 tetap dapat diminimalisir,” tambahnya.

Peraturan yang berlaku pada layanan Transjakarta adalah sebagai berikut:

1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB

2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama

3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar dan 15 orang untuk bus sedang

4. Pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal 1 (satu) lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte

5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.

6. Memberikan antrian khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis

7. Meniadakan transaksi apa pun di halte. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA