Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Minta Anies Terbitkan Aturan Teknis Pembatasan Kerumunan Lebih Dari Lima Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 09 April 2020, 06:09 WIB
Komnas HAM Minta Anies Terbitkan Aturan Teknis Pembatasan Kerumunan Lebih Dari Lima Orang
Jaga Jarak Aman/Net
rmol news logo Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur soal pembatasan kerumunan yang terdiri lebih dari lima orang.

Komnas HAM pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menerbitkan aturan teknis terkait hal tersebut. Protokol dibutuhkan agar pelaksanaan aturan tersebut dapat dipahami dan dijalankan.

“Penting untuk diperjelas protokol teknisnya, agar memberikan pijakan legalitas aturan, kejelasan pengaturan, konkret, dan tidak menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan umum jaga jarak sosial dan fisik,” ujar Taufan melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Anies terkait penerapan PSBB di Jakarta, berupa penerapkan sanksi selain pidana bagi pelanggar ketentuan PSBB.

“Komnas HAM RI merekomendasikan kepada gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan/atau kerja sosial,” kata Taufan.

Pemberian sanksi selain pidana sekaligus bertujuan mencegah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bertambah penuh. Taufan pun meminta agar penegakan hukum menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan aturan PSBB pada Jumat (10/4) mulai pukul 00.00 WIB.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA