Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSBB Dalam Finalisasi, Anies Berharap Driver Ojol Tetap Diizinkan Angkut Orang Selama Sesuai Protap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 08 April 2020, 18:46 WIB
PSBB Dalam Finalisasi, Anies Berharap Driver Ojol Tetap Diizinkan Angkut Orang Selama Sesuai Protap
Anies Baswedan/Repro
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat lusa (10/4).

Terkait realisasi kebijakan tersebut, hari ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hari ini menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Hal itu menjadi penting karena menurut Anies, Jakarta telah menjadi wilayah epicenter dengan tingkat penyebaran dan penularan tertinggi dibandingkan daerah lainnya.

Untuk itu diperlukan sinkronisasi langkah-langkah dengan daerah penyangga yang bertujuan sebagai rujukan dan menyamakan pola.

"Mudah-mudahan ini bisa segera tuntas sehingga nantinya masyarakat bisa memiliki pedoman yang sama. Jadi itu yang dilakukan penyusunan," ungkap Anies saat jumpa pers, di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/4).

Anies melanjutkan, terkait dengan penyusunan Pergub saat ini sesungguhnya sudah rampung dan hanya tinggal menunggu koordinasi dengan pemerintah pusat soal pemberian izin kepada ojek online.

"Kami sudah mendiskusikan hal itu dan harapannya nanti mudah-mudahan malam ini ada kabar. karena dalam ketentuan, ojek tidak diijinkan untuk mengangkut orang dan kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya," jelas Anies.

Oleh karena itu, Anies merasa selama driver ijol mengikuti protap, maka harapannya bisa tetap beroperasi dengan mengangkut orang dan barang.

"Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama itu, perkembangan sore hari ini," pungkas Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA