Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI melalui telekonferensi, Rabu (8/4).
"Kemenag telah menyiapkan 2 skenario sebagai upaya mitigasi," ujar Fachrul Razi.
Fachrul Razi mengatakan, skenario ini menyesuaikan kondisi negara Arab Saudi yang belum memungkinkan membuka penyelenggaraan ibadah haji seperti tahun sebelumnya. Sebab, Pemerintah Arab Saudi masih menutup pintu bagi jemaah haji dari semua negara, termasuk Indonesia.
"Skenario disiapkan dalam tiap tahap pelaksanaan haji. Mulai dari berangkat hingga pulang ke tanah air. Diupayakan dengan meminimalisasi sistem dampak Covid-19 hingga ke titik nol," tegasnya.
"Kementerian Agama tidak cukup waktu mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi, atau Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk tidak mengirimkan jemaah haji karena alasan keselamatan atau keamanan," sambungnya.
Selanjutnya, kata Fachrul Razi, Kemenag akan membatasi kuota untuk para calon jemaah haji tahun 2020.
"Skenario ini mengasumsikan haji tetap diselanggarakan tapi dengan pembatasan kuota akibat situasi di Arab Saudi yang masih berisiko atau jemaah berisiko sekalipun berjalan," kata Fachrul Razi.
Dia mengurai, kuota diperkirakan dikurangi hinga 50 persen. Hal ini menjadi pertimbangan ketersediaan ruangan yang cukup untuk
physical distancing. Skenario ini, lanjut Fachrul Razi, memaksa adanya seleksi mendalam terhadap jemaah dan petugas haji yang berangkat tahun ini.
"Skenario ini menitikberatkan pada prioritas untuk menyesuaikan dengan term of conditions pemerintah RI dan Arab saudi," kata Fachrul Razi.
"Lalu bila haji ditunda, dengan asumsi Arab Saudi belum memungkinkan untuk membuka penyelenggaraan haji seperti tahun sebelumnya. Pemerintah RI memilih tidak mengirimkan jemaah haji karena alasan keselamatan atau keamanan," imbuhnya menegaskan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: