Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tekan Covid-19, Pemerintah Pusat Persilahkan Daerah Tiru Jakarta Berlakukan PSBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 08 April 2020, 16:50 WIB
Tekan Covid-19, Pemerintah Pusat Persilahkan Daerah Tiru Jakarta Berlakukan PSBB
Jubir penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/Repro
rmol news logo Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disetujui pemerintah pusat untuk Pemprov DKI Jakarta bisa diajukan oleh daerah lain.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Achmad Yurianto mengatakan, PSBB merupakan salah satu upaya mendisplinkan masyarakat untuk displin menjaga jarak (physical distancing).

"Pemerintah kemudian memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ucap Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/4).

Kebijakan PSBB ini, ditekankan Achmad Yurianto, bukan berarti melarang masyarakat untuk berkegiatan sosial, tapi membatasi pergerakan di luar rumah.

"Karena kita sama-sama pahami, faktor pembawa penyakit ini adalah manusia. Oleh karena itu, sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas sosial manusia itu sendiri," tambah Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan pemberlakuan PSBB dari Gubernur DKI Jakarta Senin (6/4).

Dalam Pasal 13 Permenkes 9/2020, PSBB akan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja. Selain kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum termasuk sosial dan budaya juga dibatasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA