Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Duh, Di Jawa Timur Ada 1.923 Buruh Di-PHK dan 16.086 Dirumahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 08 April 2020, 15:19 WIB
Duh, Di Jawa Timur Ada 1.923 Buruh Di-PHK dan 16.086 Dirumahkan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dampak virus corona atau Covid-19 terhadap sektor industri bukan lagi sekadar dongeng pengantar tidur. Di Jawa Timur, sebanyak 1.923 buruh harus di-PHK sementara 16.086 buruh lain dirumahkan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dari data yang diberikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/4), jumlah perusahaan yang melakukan pemutusah hubungan kerja (PHK) dan merumahkan pekerjanya sebanyak 122 perusahaan.

Paling banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya adalah perhotelan. Sebanyak 40 hotel di Surabaya rata-rata merumahkan pegawainya. Jumlahnya mencapai 3.256 orang.

Sementara perusahaan alas kaki di Sidoarjo paling banyak merumahkan pegawainya, yaitu 6.230 orang. Demikian pula industri rokok di Kediri, sebanyak 1.327 orang telah dirumahkan.

Untuk PHK, sektor impor di Sidoarjo telah memutus kerja 652 karyawannya. Kemudian perusahaan meubel di Lamongan sebanyak 217 orang. Perusahaan kayu di Gresik 309 orang. Dan perusahaan alas kaki di Jombang mem-PHK 302 orang.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, sesuai hasil yang dikoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tidak semua pekerja yang di-PHK statusnya pegawai, tapi mitra kerja.

Namun hingga kini, pihaknya masih terus mendata. Dia hanya memastikan bahwa jumlah pekerja yang dirumahkan masih jauh lebih banyak dibandingkan yang terkena PHK.

“Jadi belum PHK dan kita harapkan tidak sampai PHK. Tetapi dirumahkan pun, data ini kita sampaikan kepada Kemenaker untuk bisa mendapatkan program yang dikelola, salah satunya (kartu) prakerja sebagai insentif,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA