Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dibahas Saja Belum, Terlalu Berlebihan Menyimpulkan RUU Minerba Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 08 April 2020, 14:19 WIB
Dibahas Saja Belum, Terlalu Berlebihan Menyimpulkan RUU Minerba Cacat Hukum
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) adalah cacat hukum, dianggap terlalu berlebihan. Pasalnya, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4).

Bahkan, jelas LaNyalla, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah Covid-19 di Indonesia.

"Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi darimana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan," ungkap LaNyalla.

Disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan RUU tersebut, LaNyalla menyatakan tidak benar DPD tidak dilibatkan. Sebab pimpinan DPR sudah bersurat ke DPD terkait hal itu.

Tugas DPD melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas DIM, juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama.

"Tapi sekali lagi saya sampaikan, ini kan ditunda. Dan para Senator masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19. Dan sekarang Wakil Ketua III DPD RI Pak Sultan Baktiar Najamuddin sudah melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait mengenai hal teknis. Sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan," tandas LaNyalla.

Dihubungi terpisah, Sultan Baktiar Najamuddin menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal itu. Mengingat amanat konstitusi di UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD untuk ikut membahas. Serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3.

"Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini sumber daya alam, DPD pasti mengambil peran," ujar Sultan seraya akan mengecek progres yang telah dikerjakan oleh alat kelengkapan terkait di DPD. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA