Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSBB Disetujui Menkes Terawan, DPRD DKI Minta Anies Siapkan Kebutuhan Pangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 07 April 2020, 18:15 WIB
PSBB Disetujui Menkes Terawan, DPRD DKI Minta Anies Siapkan Kebutuhan Pangan
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi/RMOL
rmol news logo Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta mengusulkan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan saat PSBB mulai diberlakukan. Salah satu yang penting adalah kemudahan masyarakat dalam mendapatkan bahan pangan.

Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta Pemprov DKI Jakarta turut melakukan koordinasi dengan daerah-daerah penyangga.

"Artinya gini, kalau orang nggak bisa makan, kan muncul nekad. Maka itu harus dijaga. Makanya dari sisi logistik itu penting diperhatikan sekali," ujar Suhaimi, Selasa (7/4).

Selain itu, Suhaimi turut menegaskan kerja sama dengan aparat kemanan harus dijalankan dengan baik. Hal itu guna mencegah dan mengantisipasi ada oknum yang memanfaatkan kondisi saat ini untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, Suhaimi juga mengusulkan untuk subsidi pangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pekerja informal.

"Perlu subsidi bagi masyarakat menengah ke bawah khususnya subsidi pangan karena itu tidak bisa ditunda. Orang bisa tidak keluar asalkan makan, mereka betah di rumah," kata dia.

Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19).

Aturan ini ditandatangani oleh Menkes pada 3 April 2020. Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari.

Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari sekolah dan tempat kerja yang dirumahkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya kecuali aspek pertahanan dan keamanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA