Jurubicara pemerintah untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Achmad Yurianto menyampaikan tujuan penerapan PSBB yang pihaknya setujui untuk Pemprov DKI Jakarta.
Katanya, penerapan PSBB di DKI ini terkait dengan upaya meminimalisir potensi penularan Covid-19. Sebab, masih banyak Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belum menerapakan kebijakan ini secara disiplin.
"Tujuan dari PSBB adalah betul-betul memberikan jaminan, bahwa rantai penularan Covid-19 ini bisa kita putuskan dengan secara bersama-bersama ,secara disiplin mematuhinya," kata Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/4).
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini memaparkan definisi dari PSBB yang sudah mulai berlaku di DKI Jakarta.
"Artinya ini adalah upaya yang lebih berskala besar, terkait dengan himbauan pemerintah untuk tetap belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah," ungkap Achmad Yurianto.
Adapun secara tekhnis, Achmad Yurianto menyebutkan contoh penerapan PSBB. Misalnya, membatasi kegiatan-kegiatan yang berkerumun. Baik dengan alasan kesenian, alasan budaya, alasan pertandingan olahraga, ataupun alasan-alasan serupa lainnya.
"Oleh karena itu kita semuanya bersama-sama untuk memutuskan rantai penularan ini, dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila tidak diperlukan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: