Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berstatus PSBB, Ini Yang Dibolehkan Dan Dilarang Di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 07 April 2020, 12:50 WIB
Berstatus PSBB, Ini Yang Dibolehkan Dan Dilarang Di Jakarta
PSBB Jakarta/Net
rmol news logo Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat keputusan yang menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Status itu ditetapkan dalam surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Dosease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4).

Dengan begitu, ada kegiatan yang tidak diperbolehkan dan diperbolehkan di ibukota selama status PSBB diterapkan.

Berlandaskan Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman Penetapan PSBB kegiatan yang tidak diperbolehkan sesuai dengan pasal 13 ayat 3 yaitu, dilarang mengadakan kegiatan proses belajar mengajar.

Di tempat kerja, perusahaan atau instansi dilarang pekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali intansi dan bidang tertentu.

Kemudian kegiatan keagamaan, dilarang dibuka untuk umum diganti dengan beribadah di rumah. Di tempat umum, selama PSBB fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Lalu, kegiatan sosial kebudayaan, yang dapat melibatkan orang berkerumun dilarang. Moda transportasi penumpang atau pribadi dilarang mengangkut penumpang dalam jumlah penuh atau dibatasi.

Lalu, selama PSBB kegiatan yang diperbolehkan, sesuai pasal 13 ayat 3 adalah, sekolah yang pendidikannya berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Untuk di tempat kerja, hanya diperbolehkan pada kantor pemerintah pusta dan daerah BUMN atau BUMD serta perusahaan publik tertentu.

Kemudian perusahaan komesrial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat, perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial, lalu perushaan logistik yang berhubungan dengan barang dan kebutuhan pokok dan barang tertentu.

Di tempat umum, selama PSBB kegiatan yang diperbolehkan hanya toko penjual sembako, fasilitas pendukung layanan kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang yang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina dan tempat olahraga yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Selama PSBB moda transportasi yang diperbolehkan antara lain, kebutuhan penting yang esensial seperti kebutuhan medis, pangan dan barang pokok, pengedaran uang, BBM atau BBG, distribusi barang baku dan industri, ekspor impor dan paket, kapal penyebrangan, layanan kebakaran, hukum dan ketertiban dan darurat. Stasiun, pelabuhan, bandara untuk cargo bantuan dan evakuasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA