Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan adanya status (PSBB) dari Kementerian Kesehatan, maka Pemprov DKI mempunyai kewenangan yang kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi.
"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa massifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4).
DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP 21/2020 tentang PSBB dan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun diketahui juga mengajukan agar PSBB diterapkan secara terintegrasi dengan kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Hal itu lantaran Jabodetabek sudah menjadi satu kesatuan wilayah yang tidak lagi dibatasi wilayah administrasi.
"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi
greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kita menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan," pungkas Syafrin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.