Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasca Ditetapkan PSBB, Operasional Kendaraan Pribadi Di Jakarta Akan Dibatasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 07 April 2020, 12:15 WIB
Pasca Ditetapkan PSBB, Operasional Kendaraan Pribadi Di Jakarta Akan Dibatasi
KAdishub DKI, Syafrin Liputo/RMOL
rmol news logo Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Desiase (Covid-19).

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan adanya status  (PSBB) dari Kementerian Kesehatan, maka Pemprov DKI mempunyai kewenangan yang kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi.

"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa massifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4).

DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP 21/2020 tentang PSBB dan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun diketahui juga mengajukan agar PSBB diterapkan secara terintegrasi dengan kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal itu lantaran Jabodetabek sudah menjadi satu kesatuan wilayah yang tidak lagi dibatasi wilayah administrasi.

"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kita menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan," pungkas Syafrin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA