Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terpilih Jadi Wagub DKI, Nasib Riza Patria Kini Ada Di Tangan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 07 April 2020, 09:50 WIB
Terpilih Jadi Wagub DKI, Nasib Riza Patria Kini Ada Di Tangan Jokowi
Ahmad Riza Patria/Net
rmol news logo Setelah memenangkan pertarungan dan resmi terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta lewat pemilihan yang digelar DPRD DKI, nasib Ahmad Riza Patria saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Politisi Partai Gerindra itu akan resmi menjadi pendamping Gubernur DKI, Anies Baswedan setelah diresmikan (Kepres) dan dilantik Presiden Jokowi.

Untuk itu, ada sejumlah tahapan yang mesti dilewati dimana panitia pemilihan Wagub sebelumnya harus mengirimkan usulan nama Riza Patria sebagai Wagub DKI kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Kan melewati Mendagri ya, nanti kita lanjutkan kepada Presiden, berkas hasil paripurnanya itu. Setelah nanti ke Presiden, Presiden nanti menerbitkan Keppres tentang Wagub, kan itu di undang-undang diatur begitu," ungkap Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, Selasa (7/4).

Setelah Keppres diterbitkan, proses berikutnya adalah dilakukan pelantikan oleh Presiden di Istana Negara.

Bahtiar memastikan Kemendagri akan segera meneruskan surat dari DKI kepada Presiden Jokowi. Namun, terkait teknis pelantikan di tengah wabah virus Corona (Covid-19), Bahtiar menyerahkannya kepada protokol Istana.

"Kan prinsipnya harus ada jaga jarak, ya kan, kan teknis itu. Apakah pakai teknologi, atau seperti apa. Kan gitu bisa saja kan. Selama ini rapat-rapat di kabinet selama ini kan sudah pakai teknologi kan," jelasnya.

Meski nantinya pelantikan akan digelar di luar kondisi normal, menurut Bahtiar, hal itu tidak akan mengurangi substansi pelantikan Riza sebagai Wagub DKI.

"Soal teknis saja kan tidak mempengaruhi substansi kan. Soal teknis pelantikannya. Substansinya bahwa beliau akan sah dilantik sebagai wakil gubernur kan setelah ada Keppres, Keppres itu terhitung nanti sejak pelantikan. Tata cara pelantikannya dengan protokol Covid-19, bagaimana caranya, itu kan teknis ya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA