Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Bagaimana Nasib Para Ojol?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 07 April 2020, 06:47 WIB
PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Bagaimana Nasib Para Ojol?
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Semakin berat saja tantangan yang harus dihadapi ojek online di tengah wabah virus corona.

Sejak diberlakukannya bekerja dari rumah (WFH), belajar dan mengajar dari rumah, serta jaga jarak aman, jumlah penumpang ojek online turun drastis dan menghantam perekonomian para ojol.

Kini, pemerintah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi membendung penyebaran virus corona. Salah satu yang diatur dalam PSBB adalah layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang.

Aturan PSBB mengenai larangan mengangkut penumpang diatur dalam Pemenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi dalam aturan tersebut.

Dengan begitu, berarti ojek online hanya melayani jasa pengiriman barang dan layanan antar makanan.

Aliansi Ojek Online pun menyuarakan keresahannya. Mereka mengharapkan ada bantuan dari pemerintah.

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan, bantuan yang mereka harapkan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50 persen dari penghasian normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000/hari," ujar Igun dalam keterangannya kepada media, Senin (6/4).

Mereka juga berharap aplikator bisa mengurangi potongan dari pendapatannya jasa pengiriman barang serta layanan antar makanan.

"Saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," ujar Igun.

Ia berharap pihak aplikator bisa menurunkan potongan penghasilan menjadi 10 persen, atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA