Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Data Pemakaman Jenazah Protap Covid-19 Berbeda Dengan Jumlah Kasus Kematian, Begini Penjelasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 06 April 2020, 21:20 WIB
Data Pemakaman Jenazah Protap Covid-19 Berbeda Dengan Jumlah Kasus Kematian, Begini Penjelasannya
Ilustrasi pemakaman jenazah dengan protap Covid-19/RMOL
rmol news logo Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mencatat sampai dengan hari ini, jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 berjumlah 621 kasus.

Kendati begitu, Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto menegaskan bahwa mereka yang meninggal tidak semuanya dinyatakan positif Covid-19.

"Mungkin ada yang bertanya, kok beda (angka) yang meninggal 126 orang dengan 621? Karena di antara ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) itu pada saat meninggal hasil tesnya belum keluar," ujarnya saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/4).

"Jadi jangan salah ya, nanti seakan-akan yang positif meninggal jumlahnya 621. Tidak. Karena mereka masih dalam proses pengetesan dan pada saat meninggal, hasil tesnya belum keluar," sambungnya.

Untuk diketahui total pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta sampai hari ini berjumlah 1.268 orang, dimana yang sudah sembuh adalah 67 orang dan yang meninggal 126 orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Susi Marsitawati menyatakan bahwa tugas khusus petugas di bawah koordinasinya terbatas pada penjemputan dan pemakaman jenazah.

"Jadi kami tidak bisa memilah manakah itu jenazah pasien positif Covid-19 atau ODP-PDP. Karena yang berhak menyatakan itu positif Covid-19 adalah dari pihak Rumah Sakit," terang Susi.

Susi juga menyebut dua lahan yang dijadikan lokasi pemakaman jenazah yang telah melalui protap pemulasaran Covid-19, yaitu TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA