Cegah Corona, Menteri Agama: Bukber, Tarawih Hingga Shalat Idul Fitri Berjamaah Ditiadakan

Shalat Idul Fitri/Net

Dalam surat edaran dengan nomor SE.6 Tahun 2020 yang diterima redaksi, menekankan umat muslim diperintahkan untuk melaksanakan shalat tarawih, sahur dan buka puasa hanya boleh dilakukan terhadap keluarga inti.
Kemudian, dalam surat itu Menag meniadakan buka puasa bersama baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta ataupun masjid dan musholah.
Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar dengan mengundang penceramah dan melibatkan banyak massa juga ditiadakan.
Termasuk juga, dalam surat ini juga melarang itiqaf di masjid di sepuluh malam terakhir ramadhan.
Menag juga meminta agar pelaksanaan shalat Idul Fitri yang biasa dilakukan di secara berjamaah di lapangan agar ditiadakan.
“Untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Menang dalam surat edaranya tersebut juga meminta masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling. Kata Menag, takbil malam Idul Fitri cukup dilakukan di masjid maupun musholah melalui pengeras suara.

EDITOR: AHMAD KIFLAN WAKIK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Puting Beliung Gegerkan Wonogiri!
Masyarakat Wonogiri, Jawa Tengah dikejutkan dengan kemunculan puting beliung pada Rabu sore (20/1). Dalam video amatir ..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Membaca Bencana Lewat Politik
Sepanjang awal tahun 2021, hingga minggu keempat BNPB telah mencatat telah terjadi bencana 185 di Indonesia. Imbas dari ..
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..