Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WFH Diperpanjang Hingga 19 April, Kecuali Untuk 7 Bidang Usaha Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 06 April 2020, 16:13 WIB
WFH Diperpanjang Hingga 19 April, Kecuali Untuk 7 Bidang Usaha Ini
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Imbauan Bekerja Dari Rumah Work From Home.

Hal ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah Covid-19. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerja dari rumah, kecuali untuk 7 bidang usaha.

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang pekerjaannya tidak bisa dilakukan dari rumah. Seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," jelas Andri melalui keterangannya, Senin (6/4).

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Lebih lanjut, Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email [email protected]d atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA