Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wabup Raja Ampat Apresiasi Pengalihan Anggaran Pilkada Untuk Penanganan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 06 April 2020, 11:10 WIB
Wabup Raja Ampat Apresiasi Pengalihan Anggaran Pilkada Untuk Penanganan Covid-19
Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas/Net
rmol news logo Sebagai respons atas situasi pandemik Covid-19 yang berimbas pada agenda pelaksanaan Pilkada serentak 2020, KPU RI menginstruksikan kepada sekretaris KPU di provinsi, kabupaten/kota melalui surat No. 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 untuk melakukan cut off atau penghentian transasksi penggunaan dana hibah pilkada.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Perpuu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Sasional serta Stabilitas Sistem Keuangan.

Perintah cut off ini juga sebagai hasil dari RDP antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia pada 30 Maret yang lalu, dimana Komisi II meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada merealokasi dana pemilihan yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19.

Kabupaten Raja Ampat merupakan satu dari sembilan kabupaten di Provinsi Papua Barat yang akan melaksanakan pilkada berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran, untuk pelaksanaan Pilkada Raja Ampat senilai Rp 73,093 Miliar.

Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas, mengatakan, dalam situasi saat ini, perlu untuk terus disampaikan kepada masyarakat Raja Ampat arah kebijakan pemerintah pusat yang harus didukung oleh Pemkab Raja Ampat.

Pertama, secara yuridis pelaksanaan Pilakda serentak 2020 merupakan perintah UU 1/2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 201 ayat (6) yang berbunyi: Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September 2020.

"Dikarenakan pelaksanaan pilkada serentak sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan UU maka kita serahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU (pemerintah dan DPR RI) untuk merevisi norma dalam pasal tersebut atau dengan penerbitan Pepuu," kata Wabup Raja Ampat kepada wartawan, Senin (6/4).

Kedua, sembari menunggu pijakan yurudis penetapan penundaan pilkada, pemerintah, DPR terkhusus Komisi II, pelaksana (KPU dan Bwaslu) telah mengambil langkah awal untuk mengesampingkan dahulu kepentingan pilkada dan berfokus kepada penanganan Covid-19 yang mengancam hajat hidup orang banyak.

Sebagai unsur pemerintah daerah, Manuel Piter Urbinas mengapresiasi langkah yag diambil Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR, Arief Budiman selaku Ketua KPU, dan Nanang Priyatna selaku Plt Sekretaris Jenderal KPU yang dengan sigap menginstruksikan jajaran di bawah untuk melakukan pengehentian transaksi dana pilkada serentak sembari menunggu keputusan Mendagri untuk pengembalian sisa dana hibah yang belum terpakai ke kas daerah.

Ketiga, bahwa dana hibah pelaksanaan pilkada di Kabupaten Raja Ampat sebesar Rp. 73,093 miliar dapat digunakan sisa dana yang belum terpakai untuk penanganan dampak Covid-19.

Menurut Manuel Piter Urbinas, yang paling prioritas tentu adalah menjamin ketersediaan logistik dan pendistribusian kepada masyarakat, kalau saja keadaan saat ini terus berlanjut maka Raja Ampat harus siap menghadapinya.

"Saya terus secara intens berkomunkasi dengan Sekretaris KPU Raja Ampat untuk memastikan petugas KPU tingkat distrik dan kecamatan diberikan haknya sampai dengan Maret 2020 sesuai insutruksi sekjen KPU RI, dan merinci sisa anggaran yang belum terpakai agar stand by dan pada saatnya dapat digunakan untuk membantu menangani dampak Covid-19," imbuhnya.

Keempat, sesuai instruksi Menteri Keuangan pada 27 Maret 2020 yang pada pokoknya menginstruksikan kepada kepala daerah se Indonesia untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik selain sektor kesehatan.

Yang dapat dilihat dari arahnya bahwa ke depan seluruh komponen dana Transfer Kedaerah dan Dana Desa (TKDD) akan direalokasi untuk penanganan dampak sosial ekonomi Covid-19. Manuel Piter Urbinas terus bekomunkasi dengan DPRD dan terutama TAPD untuk melakukan aksi cepat menghitung dengan cermat dan seksama kemampuan keuangan daerah untuk penanganan dampak tadi.

Kelima atau yang terakhir, Manuel Piter Urbinas ingin mengajak seluruh elemen yang ada di Raja Ampat untuk mengesampingkan kepentingan politik, pihak-pihak yang terbelah karena dukungan politik dalam pilkada agar bersama-sama sebagai rakyat Raja Ampat, sebagai rakyat Papua Barat, rakyat Indonesia bahu-membahu dalam melawan ancaman Covid-19.

"Jika diperlukan, saya mengusulkan pemotongan gaji ASN eselon II dan eselon III termasuk gaji Bupati dan Wakil Bupati serta DPRD untuk membantu upaya penanganan covid-19 di Raja Ampat," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA