Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walau Telah Laksanakan Aturan PSBB, Khofifah Tegaskan Jatim Tidak Akan Ajukan Status Itu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 06 April 2020, 07:51 WIB
Walau Telah Laksanakan Aturan PSBB, Khofifah Tegaskan Jatim Tidak Akan Ajukan Status Itu
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa/Net
rmol news logo   Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Pemprov Jatim sudah melaksanakan PSBB sesuai dengan aturan-aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020.
Beberapa item di dalamnya sudah dilaksanakan.
Salah satunya adalah meliburkan sekolah serta pelarangan orang berkerumun.

"Pemprov Jatim sudah melakukan aturan PSBB, misal, salah satu item adalah meliburkan sekolah. Sesungguhnya yang kita lakukan itu sudah dari tanggal 16 Maret yang lalu. Mestinya sampai tanggal 29 Maret, kemudian kita perpanjang lagi. Kemudian di dalam PSBB itu orang tidak boleh berkerumun itu juga kita lakukan," ungkapnya.

Khofifah mengakui, status PSBB masih diperlukan oleh kabupaten/kota yang ingin melakukan pembatasan secara maksimal di daerahnya.

Namun, ia mengatakan Jawa Timur tidak akan mengajukan PSBB untuk keseluruhan wilayah yang ada di Jawa Timur.

PSBB sendiri diajukan berdasarkan permintaan masing-masing daerah. Selanjutnya pemerintah provinsi yang akan mengajukannya ke Kementerian Kesehatan.

Sehingga, daerah-daerah di Jawa Timur tak bisa melakukan PSBB sebelum mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jatim.

Khofifah menyatakan ia dan jajarannya akan mengikuti alur yang sudah ada untuk bisa menguatkan keputusan PSBB seluruh Jatim.

"Jadi kalau misal daerah A, B, C merasa perlu PSBB kita akan koordinasikan, baru kita usulkan. Bukan kemudian Pemprov yang langsung. Apakah pertimbangan-pertimbangan daerah yang akan mengusulkan akan kita koordinasikan baru kita ambil keputusan," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (5/4). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA