Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini Beberapa Daerah Akan Diberlakukan PSBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 06 April 2020, 06:35 WIB
Hari Ini Beberapa Daerah Akan Diberlakukan PSBB
Penerapan Physical (Social) Distancing/Net
rmol news logo Hari ini, Senin (6/4) beberapa daerah mulai akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, mengatakan PSBB sendiri akan dilakukan secara masif sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

"Mulai besok Senin sudah akan dilakukan PSBB terutama daerah yang sebagai episentrum, akan dilakukan secara masif di Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Agus dalam sebuah acara diskusi Energy Academy Indonesia, Minggu (5/4).

Agus sendiri belum mengatakan daerah mana saja yang akan diterapkan status PSBB.

Ia mengungkapkan sebuah daerah bisa ditetapkan sebagai PSBB dengan dua cara.

Yang pertama, daerah mengajukan permintaan kepada Kementerian Kesehatan. Kedua, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan daerah mana yang statusnya menjadi PSBB.

Agus menguraikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, daerah yang dapat mengajukan status PSBB harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria itu antara lain, memiliki jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Kepala daerah harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Setelah itu, semua akan dikaji terlebih oleh tim penetapan PSBB. Tim ini akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam 1-2 hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Sementara ini ada dua daerah yang telah mengajukan penetapan PSBB, mengutip keterangan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena.

"Yang saya dapat informasi, sudah ada dua daerah yang mengajukan pada Kementerian. Jadi saya dapat informasi itu DKI Jakarta dan Fakfak, Papua Barat," kata Melki, Minggu (5/4). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA