Melalui surat yang ditujukan kepada Dirut PT. Transportasi Jakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, Anies meminta untuk membuat kebijakan yang mewajibkan semua penumpang menggunakan masker.
Hal itu diserukan lantaran penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang kian meluas dan mengkhawatirkan.
Dalam surat bernomor 03/memo/04042020 tertanggal 4 April 2020 yang diteken langsung oleh Anies Baswedan, penumpang yang tidak menggunakan masker diminta untuk tidak diizinkan naik kendaraan umum.
"Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang/warga secara masif di semua stasiun/halte, bis/gerbong dan lain-lain," ujar Anies Baswedan, Minggu (5/4).
Anies meminta sosialisasi dapat dilakukan mulai Senin tanggal 6 April 2020 besok dan mulai dilaksanakan pada Minggu 12 April 2020 mendatang.
"Laksanakan dengan baik," demikian Anies Baswedan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: