Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Potensi Penyebaran Covid-19, Tempat Hiburan Jakarta Ditutup Hingga 19 April

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 05 April 2020, 03:32 WIB
Cegah Potensi Penyebaran Covid-19, Tempat Hiburan Jakarta Ditutup Hingga 19 April
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di wilayah Jakarta selama 17 hari, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan pandemik Covid-19. Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, terdapat empat kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara.

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara empat kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19," kata Cucu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemik Covid-19 adalah kelab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke keluarga, karaoke executive, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan rena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Sementara empat lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara adalah arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga, Gelanggang Rekreasi Olahraga, usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut, dan penyelenggaraan kegiatan MICE/ballroom/balai pertemuan.

Dasar penutupan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA