Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menjelaskan, keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid terkait tuntutan ibadah yang dalam kondisi darurat wabah Covid-19.
Kata Abdul Mu'ti, Muhammadiyah menekankan pentingnya memperhatikan berbagai petunjuk dan protokol yang ditentukan oleh pihak berwenang dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Sholat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan Sholat berjamaah di masjid, Musala, termasuk kegiatan ramadan seperti ceramah, tadarus berjamaah dan iktikaf," demikian penjelasan Abdul Mu'ti kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/4).
Sebelumnya PP Muhammadiyah sudah mengimbau Sholat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk Sholat Jumat digantikan dengan ibadah Sholat Dzuhur.
Alasannya adalah dalam kondisi darurat wabah Covid-19 saat ini,
social distancing menjadi salah satu solusi efektif dalam mencegah penyebaran virus asal Kota wuhan, Provinsi Hubei, China itu.
"Dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang dan mengharuskan perenggangan sosial (
at-taba'ud al ijtima/social distancing) tidak perlu melaksanakan kegiatan yang melibatkan konsentrasi banyak orang," demikian keterangan Abdul Mu'ti.
Sebelumnya, senada dengan PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga menerbitkan fatwa terkait ditiadakannya Sholat 5 waktu berjamaah dan Sholat Jumat.
Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan Fatwa larangan menjalankan ibadah sholat lima waktu berjamaah dan Sholat Jumat.
Dasarnya, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: