Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Masyarakat Terima Pemakaman Pasien Covid-19, MUI Beberkan 4 Hak Jenazah Yang Harus Dipenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 04 April 2020, 14:58 WIB
Minta Masyarakat Terima Pemakaman Pasien Covid-19, MUI Beberkan 4 Hak Jenazah Yang Harus Dipenuhi
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh/Repro
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk tidak menolak proses pemkamam jenazah pasien virus corona (Covid-19). Pasalnya, sikap penolakan pengburan jenazah dibeberapa daerah tidak sesuai dengan ajaran agama. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menerangkan, jenazah pasien Covid-19 memiliki empat hak yang harus dipenuhi oleh keluarga. Dalam pemenuhan hak itu, MUI memastikan bahwa pemerintah ikut hadir untuk memastikan keselamatan keluarganya dan juga masyarakat setempat, yakni dengan menetapkan protokol kesehatan. 


"Empat hal ini bagian hak jenazah yang harus ditunaikan. Karena jika kita mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan mengurusi jenazah muslim, maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup," ujarnya di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan empat hak dari jenazah Covid-19. Pertama yakni mendapat anggapan baik dari keluarga dan juga lingkungannya.

"Bahwa setiap muslim korban covid, secara syar'i meninggal secara syahid, memiliki kemuliaan dan kehormataan dimata Allah," ucapnya.

Hak jenazah yang kedua ialah memandikan jenazah. Untuk prosesi pemandian, dijelaskan Asrorun, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai tata cara memandikan jenazah saat keadaan darurat. Sehingga, ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan.

"Jika mungkin dilakukan pengucuran air (memandikan jenazah dengan sebagaimana biasanya). Tapi jika tidak dimungkinkan dengan cara tayamum. Jika tidak bisa juga karena pertimbangan keamanan teknis lain, maka dimungkinkan langsung dikafankan," jelas Asrorun.

Kemudian, hak ketiga sang jenazah yang mesti dipenuhi ialah membungkusnya dengan kain kafan.

"Kafan juga demikian, tutupi seluruh tubuh, dan itu bisa dilakukan. Untuk proteksi gunakan plastik tak tembus air. Dimasukkan ke dalam peti dan disinfeksi," sambungnya.

Adapun untuk hak jenazah yang keempat adalah prosesi salat Gaib. Kata Asrorun, keluarga harus bisa menyolatkan jenazah meskipun tidak dihadapannya, dan juga tidak secara berjamaah di masjid.

"Penyolatan bisa di tempat yang suci dan aman dari proses penularan. Minimal 1 orang muslim (sudah bisa salat gaib). Karena hukumnya fardu kifayah," terang Asrorun.

Lebih lanjut, MUI berharap masyarakat memahami kondisi pemulasaraan jenazah disaat wabah Covid-19 ini. Sebab, pemerintah pun dipastikan tetap memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi terhadap jenazah, sembari meminimalisir potensi penularan virus disaat mengurusi jenazah.

"Kewaspadaan tetap penting, tapi harus dibingkai dengan Ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh. Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tida menunaikan hak kewajiban atas jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman," ucap Asrorun.

"Ini berarti dosa dua kali. Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penuaian kewajiban terhadap jenazah," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA