Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harga Ikan Merosot Tajam, 13 Ribu Nelayan Jepara Menjerit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 03 April 2020, 14:28 WIB
Harga Ikan Merosot Tajam, 13 Ribu Nelayan Jepara Menjerit
Ribuan nelayan di Kabupaten Jepara mengeluh sulit mendistribusikan hasil tangkapan karena ada pembatasan sementara di sejumlah wilayah/RMOLJateng
rmol news logo Tak kurang dari 13 ribu nelayan di Kabupaten Jepara mulai mengeluhkan anjloknya harga ikan. Salah satunya nelayan di Kecamatan Donorojo yang mengalami kesulitan mendistribusikan ikan hasil tangkapan. Mereka juga mengaku terpukul akibat menurunnya harga jual.

"Yang dulunya satu ember Rp 300 ribu sekarang hanya Rp 100 ribu. Yang dulunya Rp 30 sampai Rp 35 ribu sekarang ikan Rp 6 ribu,” terang Camat Donorojo, Moh Eko Udiyono, Jumat (3/4).

Menurutnya, penurunan harga ikan ini tak lepas dari kebijakan pembatasan wilayah yang dilakukan sejumlah daerah. Termasuk kota-kota tujuan distribusi hasil tangkapan nelayan dari Kabupaten Jepara.

"Jadi harga jual ikan anjlok karena tak kunjung laku," keluhnya.

Ketua DPC-HNSI Kabupaten Jepara, Sudiyatno, juga mengeluhkan hal yang sama. Lebih dari 13 ribu nelayan turut merasakan anjloknya harga jual ikan.

Ia menduga ada permainan tengkulak di kota-kota besar, yang memanfaatkan situasi sekarang ini. Pasalnya, masih ada distributor yang melakukan pengiriman, bahkan untuk tujuan Jakarta.

"Padahal ada pengusaha di sini yang rutin kirim ke Jakarta, itu kan artinya akses jalan masih terbuka. Jadi ini memang kelihatannya ada satu permainan,” terang Sudiyatno melalui sambungan telepon kepada Kantor Berita RMOLJateng.

Lebih lanjut, di samping mengumpulkan informasi perkembangan terkini, pihaknya terus berusaha mencari langkah-langkah terobosan.

"Jika benar ada pembatasan akses distribusi dari pemerintah, kami siap untuk mematuhi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA