Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI: Dalam Islam, Pemerintah Dibolehkan Melarang Warganya Mudik Dari Tempat Pandemi Virus Corona Ke Daerah Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 03 April 2020, 13:41 WIB
MUI: Dalam Islam, Pemerintah Dibolehkan  Melarang Warganya Mudik Dari Tempat Pandemi Virus Corona Ke Daerah Lain
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas/Net
rmol news logo Ramai informasi pelarangan mudik bagi warga karena dikhawatirkan akan memperluas penyebaran virus corona.

Pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar warga tetap di rumah dan tidak mudik dulu sampai pandemi ini berakhir.

Jika pandemi belum berakhir sampai saat Lebaran nanti, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur sistem yang mengganti libur Lebaran setelah pandemi.

Mengenai imbauan tidak mudik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendukung imbauan pemerintah itu.

Menurutnya, bahkan wajib bagi pemerintah untuk melarang warganya pergi mudik jika dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus corona tersebut.

Anwa menyebut mudik atau pulang kampung saat pandemi virus corona hukumnya haram. Ia mengkhawatirkan penularan virus dari satu daerah ke daerah lain.

Anwar menguraikan, Islam menjaga umatnya dari suatu tindakan yang mencelakakan.

"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).

"Oleh karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyahnya dikatakan 'la dharara wala dhirara'," lajut Anwar.

Begitu pun dengan mudik.

"Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ," ujar Anwar

"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram."

Pemerintah dibolehkan secara agama untuk membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya.

"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan," pesan Anwar.

Ia menguraikan hal itu juga  sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut, tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA