Masyarakat di luar Surabaya yang tidak punya kepentingan diimbau tidak masuk Surabaya. Begitu juga terhadap warga Surabaya agar berdiam di rumah saja, mengikuti arahan pemerintah.
"Warga dari luar Surabaya, yang mau ke Surabaya jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak, agar lebih baik ditunda dulu," imbau Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser.
"Begitu juga untuk warga Surabaya, jika tidak ada kepentingan yang mendesak cukup di rumah saja,†katanya lagi.
Penerapan PSBB diberlakukan mulai hari ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2020, tertanggal 31 Maret 2020.
Fikser mengingatkan agar warga mengikuti arahan dari pemerintah ini untuk memutus mata rantai dari penyebaran covid-19 ini.
Pemkot Surabaya juga melakukan upaya-upaya sterilisasi dan imbauan kepada masyarakat di 19 titik pintu masuk Kota Surabaya bersama jajaran TNI serta aparat mulai tingkat kecamatan dan kelurahan.
19 titik pintu masuk Kota Surabaya itu adalah:
Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal)
Terminal Tambak Oso (Benowo)
Dupak Rukun (Asemrowo)
Kodikal (Pabean)
Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis)
Gunungsari (Jambangan)
Kelurahan Kedurus (Karang Pilang)
Masjid Agung (Kec. Gayungan)
Jeruk (Lakarsantri)
Driyorejo
Benowo Terminal (Pakal)
Tol Simo (Sukomanunggal)
Mal City of Tomorrow (Dishub)
MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar)
Suramadu (Kec. Kenjeran)
Rungkut Menanggal (Gunung Anyar)
Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar)
Margomulyo (Tandes)
dan Pondok Chandra (Gunung Anyar)
"Kami berharap kepada masyarakat agar menghindari keperluan-keperluan yang sifatnya tidak urgent. Kalau bisa dilakukan di rumah lebih baik dilakukan di rumah," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: