Sebab, tim medis pun telah menjalankan tugas mulianya itu sesuai protokol kesehatan dalam mengurusi jenazah.
Begitu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Didin Hafidhuddin saat jumpa pers melalui telekonferensi, Rabu (2/4).
"Sudah ada protap ada kesehatan yang mengurus, mayarakat tidak perlu takut apalagi sampai demo menghalangi mobil jenazah. Kasian mereka, yang namanya jenazah," kata Didin Hafidhuddin.
Senada, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menuturkan, jenazah pasien terinfeksi Covid-19 tidak boleh ditolak oleh masyarakat.
Sebab, selain tim medis sudah menerapkan protokol kesehatan, di dalam Islam hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah.
"Pengurusan jenazah, penyelenggaraan jenazah dari memandikan, mengafani, mensalati sampai ke makam fardhu kifayah. Jenazah tetap sesuai dengan protokol menjaga. Ini tidak boleh (ditolak) tetap diselenggarakan insyaAllah selesai," kata Din Syamsuddin.
Lebih lanjut, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menegaskan bahwa virus corona ini bukanlah azab dari Allah SWT. Sehingga, jenazah korban Covid-19 sedianya diperlakukan sebagaimana mestinya, tentu dengan protokol kesehatan yang berlaku.
"Maka yang penting melihat jenzah Covid-19 bukan sebagai azab, penyakit, ini bukan aib," pungkas Din Syamsuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: