Demikian disampaikan Sekertaris Wantim MUI, Noor Ahmad saat membacakan keputusan hasil rapat pleno Wantim MUI, melalui video telekonferensi, Rabu (2/4).
"Ormas Islam dan elemen lainnya mengedukasi umat dan jemaahnya dalam penyebaran Covid-19, secara serius tenang dan kewaspadaan," ujar Noor Ahmad.
Selain itu, Wantim MUI juga mengimbau masyarakat untuk mengindahkan Fatwa MUI Nomor 14/2020 tentang tatacara ibadah dalam kondisi darurat menghadapi wabah. Termasuk bagaimana prosesi pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Megimbau kaum muslimin mengikuti fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah. Tentang guide shalat bagi petugas medis dalam menangani pasien Covid-19, lalu fatwa MUI terkait pengurusan jenazah," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam rangka mendukung langkah pemerintah, masyarakat juga diimbau untuk mengindahkan physical distancing (jaga jarak fisik) harus dilakukan secara menyeluruh dan bersama-sama.
Termasuk mengadakan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan untuk tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan.
"Mengajak semua pihak, terutama pengusaha, mengadakan kelengkapan APD dan alat-alat kesehatan yang mendesak diperlukan. Sebagai garda terdepan penanganan pasien yang terpapar," demikian Noor Ahmad.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: