Demikian disampaikan Jurubicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari W. Pamungkas, dilansir dari
Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (1/4).
Menurut Hari, ada dua kriteria dalam penerapan PSBB sesuai PP 21/2020 yang harus dipenuhi jika Kota Serang ingin menerapkan PSBB.
"Kriteria pertama jumlah kasus atau jumlah kematian akibat kasus yang meningkat signifikan dan cepat. Kriteria kedua yaitu adanya kajian epidemiskologi dari kejadian serupa atau kejadian di daerah lain," ujarnya.
Hari menambahkan, selain rekomendasi Kemenkes juga harus ada pertimbangan dari aparat hukum setempat untuk diterapkan PSBB.
Sejauh ini, meskipun sekolah sudah belajar dari rumah dan kegiatan bekerja sudah dibatasi tapi belum bisa disebut penerapan PSBB.
"Sudah dilakukan bertipe liburan sekolah dan kerja dari rumah, tapi belum peliburan total. Kalau bekerja, pembatasan kegiatan agama juga sudah ada fatwa dari MUI tapi keputusan atau surat edaran dari kepala daerahnya belum ada," terangnya.
Bahkan, kegiatan masyarakat juga belum secara total dihentikan. Saat ini hanya bentuk imbauan physical distancing dan untuk Kota Serang sendiri hanya penutupan Alun-alun Kota Serang yang menjadi fasilitas publik.
"Jadi belum semua dilakukan karena kriteria nya berat harus dapat rekomendasi dari Menkes. Belum memenuhi kriteria, kajian epidemiskologi nya juga harus dilakukan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.