Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tekan Risiko Penyebaran Covid-19, Transportasi Jabodetabek Disetop

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 01 April 2020, 21:20 WIB
Tekan Risiko Penyebaran Covid-19, Transportasi Jabodetabek Disetop
MRT Jakarta/Net
rmol news logo Dalam rangka menekan risiko penyebaran virus Corona (Covid-19) yang kian mengkhawatirkan, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Surat edaran dengan nomor SE .5 BPTJ Tahun 2020 yang diteken Kepala Badan Pengelola Transportasi Jadebotabek (BPTJ), Polana B Pramesti, Rabu (1/4) bertujuan mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona, maka perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dengan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pembatasan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

Selain itu juga akan dilakukan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.

Untuk Pemerintah Daerah dan instansi terkait diminta menyiapkan langkah-langkah strategis untuk membatasi aktivitas guna mengurangi penggunaan transportasi umum di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Adapun penerapan surat edaran tersebut tetap memperhatikan kebijakan Menteri Kesehatan dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan kebijakan dan atau peraturan perundang-undangan yang baru dan atau lebih tinggi.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya masa penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana," tutup surat tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA