Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siradj menyampaikan hukum seorang muslim dan mukmin fardhu kifayah terhadap saudaranya semuslim untuk mengafani, memandikan, menyolatkan dan menguburkan.
“Jadi seorang muslim itu akan tampak terhormat dilihat ketika hidup dan meninggalnya. Kalau ada saudara kita meninggal kita tidak menyolatkan, mengafani, menguburkan itu dosa daerah itu dilaknat oleh Allah,†kata Kiai Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/4).
Namun demikian, apa yang dijabarkannya itu dalam keadaan normal. Guru Besar Ilmu Tasawuf UIN Sunan Ampel ini mengatakan, dalam keadaan darurat seperti saat ini, agama memberikan toleransi.
Toleransi yang dimaksud Kiai Said adalah pihak rumah sakit menjelaskan jenazah mengidap sakit apa yang diderita dan seberapa besar bahayanya bagi masyarakat.
“Kalau dalam keadaan seperti ini, juga ada kewajiban kita, tapi harus dengan petunjuk rumah sakit, ya harus
safety lah. Kan dibungkus dulu pakai plastik tapi kita wajib menyolati, akan gugur dosa kita semua,†paparnya.
Pria Kelahiran Cirebon ini menambahkan, masyarakat harus menaruh hormat kepada jenazah dengan menyolatkan dan juga mengantarkan mereka ke liang lahat.
“Kita harus tunjukkan rasa hormat kita terhadap jenazah-jenazah itu, tafakur, jangan seakan-akan dibenci, dihindari. Kalau ada muslim yang meninggal dunia harus menyampaikan rasa hormat kita,†katanya.
Kiai Said mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperlakukan jenazah muslim akibat penyakit corona secara berlebihan dengan tidak menyolati atau ditolak dan tidak menguburkan.
“Tidak boleh menolak jenazah, bagaimana kalau itu terjadi kepada kita? Naudzubillah,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.