Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemda DIY Tidak Melarang Pemudik Yang Datang Tapi Ada Ketentuannya, Apa Itu?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 31 Maret 2020, 10:57 WIB
Pemda DIY Tidak Melarang Pemudik Yang Datang Tapi Ada Ketentuannya, Apa Itu?
Sri Sultan Hamengku Buwono X/Net
rmol news logo Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menginformasikan tentang peraturan untuk para pemudik yang datang ke Yogyakarta di tengah wabah virus corona.

Peraturan tersebut telah resmi dikeluarkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Melalui akun Twitternya, Humas Pemda DIY menjelaskan bahwa Sri Sultan tidak melarang warganya untuk mudik. Namun, Sri Sultan memberikan ketentuan bagi para pemudik tersebut terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Surat Edaran No.2/SE/III/2020 tersebut, ditujukan selain untuk pemudik, juga diberikan kepada masyarakat luas serta Pemerintah Desa maupun Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penetapan status tanggap darurat Covid-19 di DIY telah dimulai sejak 20 Maret hingga 29 Mei 2020, maka Sri Sultan pun memberikan lima poin wajib bagi warganya yang mudik.

Poin itu tercantum jelas dalam Surat Edaran No.2/SE/III/2020, yaitu:

Berikut rinciannya;

1. Melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan.
2. Menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya.
3. Menggunakan masker selama isolasi mandiri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan
5. Menghubungi Hotline Center Covid-19 DIY (0274-555585 atau 081127648000) atau fasilitas kesehatan terdekat jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek dan/atau disertai sesak napas.

Sementara bagi warga yang menetap, ada ketentuan, yakni;

1. Melaporkan kedatangan saudaranya/anggota keluarganya kepada Aparat Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan setempat;
2. Membatasi diri untuk tidak banyak berinteraksi dan kontak fisik dengan pendatang/pemudik dan
3. Memantau, mengingatkan dan menegur pendatang/pemudik yang tidak menaati imbauan.

Instruksi lain juga ditujukan kepada Pemerintah Desa atau diwajibkan membuat Posko Tangguh Covid-19 serta berkoordinasi dengan pimpinan wilayah Kecamatan/Kepanewon/Kemantren.

Apabila Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan tidak mampu dalam melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 2/SE/III/2020 dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan Pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA