Adapun pengecekan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama dengan petugas gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
Kesepuluh jalan yang dikerahkan petugas gabungan di antaranya di Traffic Light (TL) Jalan Kranggan, Jatisampurna perbatasan dengan Jalan Trans Yogi, TL Bintara Jalan Bintara Raya, Bekasi Barat, pertigaan Jalan Sumir Pondokmelati, depan pom bensin Kaliabang Jalan Pondok Ungu Permai Bekasi Utara.
Selanjutnya depan Kelurahan Aren Jaya Jalan Rawa Kalong Bekasi Timur, depan Giant Hyper Mart Jalan Jembatan Besi Bekasi Timur, jembatan perbatasan dengan Kabupaten Bekasi di Jalan Cimuning Setu Mustikajaya, pertigaan Burangkeng ke arah Cimuning di Jalan Sumur Batu Mustikajaya.
Kemudian depan pasar Family Jalan Anggrek 2 Medan Satria dan di depan Hotel Transit di Jalan Anggrek 3 Bantargebang.
Dari 10 titik jalan tersebut, pemeriksaan akan diterapkan kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang dimulai Senin (30/3) hari ini hingga waktu yang belum ditentukan. Pemeriksaan dilakukan dua sesi, yakni pukul 06.00 WIB-12.00 WIB dan sesi kedua pukul 12.00 WIB-18.00 WIB
Jika terdapat pengendara yang memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius, maka pengendara tersebut yang akan keluar dari Kota Bekasi akan di isolasi, sedangkan yang akan masuk ke Kota Bekasi akan diperintahkan pulang kembali ke rumahnya di daerah masing-masing.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pengecekan suhu tubuh itu dilakukan di 10 titik jalan disetiap perbatasan antara Kota Bekasi dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
"Penutupan, pengalihan arus itu belum ada, bukan pengalihan tapi pengecekan kepada setiap penggunaan jalan baik motor maupun mobil," ucap AKBP Ojo Ruslan kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: