Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penghentian Layanan Bus Antar Provinsi Ditunda, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 30 Maret 2020, 17:40 WIB
Penghentian Layanan Bus Antar Provinsi Ditunda, Ini Alasannya
Kadishub DKI Syafrin Liputo/RMOL
rmol news logo Meski telah dikeluarkan Surat Edaran terkait penghentian layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan pariwisata, namun penerapan aturan ini ternyata belum bisa dijalankan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan penghentian layanan operasional bus AKAP, AJAP dan pariwisata di Jakarta terpaksa ditunda karena Kepala Badan Pengelola Transjakarta Jabodetabek (BPTJ) hingga saat ini belum mengeluarkan surat penghentian tersebut.

"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (30/3).

Syafrin menjelaskan , penghentian operasi layanan bus, sebelumnya telah disepakati melalui rapat bersama dengan pihak terkait yaitu Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga, dan Kepala BPTJ.

"Sesuai Vicon pada hari minggu, 29 Maret 2020 jam 14.30 WIB disepakati penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari ini Senin, 30 Maret 2020 jam 18.00 dan akan diterbitkan surat oleh Ka BPTJ," kata dia.

"Namun sampai saat ini suratnya belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," lanjutnya.

Pembatalan penghentian layanan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata ini diputus tidak lama usai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tertanggal 30 Maret 2020 pada hari ini.

SE itu dikeluarkan dengan nomor 15881-1.819.611 tentang penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Syafri Liputo membenarkan adanya SE itu. Kata dia pemberhentian layanan bus tersebut seharusnya berlaku sore ini pukul 18.00 wib.

Syafrin menuturkan, diterapkannya pelarangan ini sebagai upaya menekan penularan Covid-19 agar tidak semakin meluas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA