"Kami mengimbau kepada operator angkutan umum itu bisa melaksanakan hal ini (penghentian operasi)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Dengan adanya kebijakan ini, secara tidak langsung berimbas kepada pemasukan pengusaha bus maupun sopir. Namun sebagai gantinya, Dishub DKI Jakarta akan memberikan kompensasi kepada sopir dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang terdampak.
"Saya belum tau kompensasinya seperti apa, dari aspek ekonomi nanti kami coba kaji," jelasnya.
Aturan penghentian layanan bus merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Direktur Jenderal Bina Marga pada Minggu kemarin (29/3).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: