Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Covid-19 Meluas, Dishub DKI Hentikan Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 30 Maret 2020, 15:41 WIB
Cegah Covid-19 Meluas, Dishub DKI Hentikan Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL
rmol news logo Wabah Coronavirus disease (Covid-19) yang semakin meluas ditambah dengan adanya perpanjangan status darurat bencana, memutuskan Dinas Perhubungan DKI  Jakarta untuk mengambil kebijakan dengan  melakukan penghentian layanan bus sementara waktu.

Penghentian layanan moda transportasi bus tersebut meliputi angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata sementara waktu.

Melalui surat edaran bernomor 15881-1.819.611 yang diteken langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan tersebut resmi diberlakukan mulai hari ini tanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

"Disepakati mulai hari ini jam 18:00 akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek, bus AKAP dan pariwisata," ujar Syafrin Liputo saat dihubungi Wartawan, Senin (30/3).

Syafrin menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran masih banyaknya masyarakat yang tetap ngeyel melakukan perjalanan dengan bepergian keluar kota meski sudah ada seruan dari Gubernur DKI untuk tidak keluar daerah sementara waktu.

"Harapannya dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penyebaran  virus Corona ke daerah-daerah tujuan yang selama ini, informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP maupun PDP yang cukup signifikan," sambungnya.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi dan berjalan baik, rencananya Sore nanti, Kadishub bersama dengan  Dirjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan langsung melakukan pengecekan ke terminal.  Salah satunya yakni Terminal Pulogebang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA