Seperti sebuah spanduk penolakan yang dipasang di pinggir jalan di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Warga di sana menolak jenazah pasien yang terjangkit Covid-19 dikuburkan di pemakaman milik Pemerintah Kota Medan yang berada di Kelurahan Simalingkar B.
Saat dikonfirmasi
Kantor Berita RMOLSumut, Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting, membenarkan adanya spanduk penolakan tersebut.
“Memang ada spanduk dinaikkan oleh beberapa orang dan sudah kita tindaklanjuti semalam dengan segera rapat tingkat forkopimcam. Dari Danramil dan pihak Polsek,†ujar Topan ketika dihubungi, Senin (30/3).
Pemerintah, lanjut Topan, akan segera memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemakaman jenazah yang terjangkit virus corona.
“Ada beberapa kesimpulan, di antaranya adalah nanti kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa bagaimana sebenarnya tata cara protokol pemakaman jenazah korban Covid-19, atau yang diduga atau diduga keras,†tuturnya.
“Kemudian, nanti juga kita berikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat bahwa jenazah sudah dikemas sedemikian rupa di rumah sakit, tidak berbahaya lagi,†tegasnya.
Topan mengaku, persoalan ini sudah disampaikan kepada Gugus Tugas penanganan Covid-19.
“Untuk spanduk sampai dengan pagi ini saya belum dapat laporan. Tapi semalam belum (dicopot). Tapi pagi ini saya belum dapat laporan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: