Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cemas Wabah Corona, Relawan Anti-Corona Kirim Somasi Ke Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 29 Maret 2020, 05:55 WIB
Cemas Wabah Corona, Relawan Anti-Corona Kirim Somasi Ke Jokowi
Aktivis VCP kirim somasi ke Jokowi untuk serius tangani wabah corona/Istimewa
rmol news logo Kecemasan di masyarakat terhadap wabah corona makin hari makin besar. Berlatar belakang kecemasan itulah sejumlah warga Papua yang tergabung dalam Volunteer Corona Papua (VCP), melayangkan somasi untuk Presiden Joko Widodo.

Somasi yang dikirim ke Kepala Negara itu berkaitan dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU-304/1/4/DNP-2020 tentang Pencabutan NOTAM tertanggal 26 Maret 2020.

Salah satu aktivis relawan VCP, Pieter mengatakan, sejumlah warga Papua mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut surat Dirjen Perhubungan Udara itu dalam waktu 3×24 jam

Kata Pieter, pencabutan itu demi kepentingan masyarakat di tanah Papua. VCP mengancam akan menempuh proses hukum jika dalam waktu dimaksud Dirjen Perhubungan Udara tak membatalkan surat tersebut.

Lebih lanjut Pieter menyebutkan, hingga Jumat (27/3), di tanah Papua sudah ditemukan 7 pasien yang dinyatakan positif corona. Rinciannya 4 di Jayapura dan 3 di Merauke. Serta ratusan orang yang berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).

“Aktivis VCP yang berasal dari berbagai latar pendidikan dan profesi dan tersebar di berbagai daerah di tanah Papua, ingin membantu pemerintah daerah dalam mengatasi wabah berbahaya tersebut agar tidak meluas dan membunuh masyarakat Papua,” kata Pieter, dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

VCP juga menjelaskan soal Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua pada 24 Maret 2020. Dalam Poin 6 disebutkan “penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandara dan pelabuhan laut, yang berlaku selama 14 hari mulai 26 Maret hingga 9 April 2020”. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA