Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bagikan Masker Di Kerumunan Saat Wabah Covid-19, Bupati Purbalingga Dinilai Langgar Instruksi Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 27 Maret 2020, 20:02 WIB
Bagikan Masker Di Kerumunan Saat Wabah Covid-19, Bupati Purbalingga Dinilai Langgar Instruksi Jokowi
Pembagian masker di Purbalingga di kerumunan/Ist
rmol news logo Langkah Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang membagikan masker di kerumunan warga mendapat kritik. Kritik itu disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Anti Covid-19 (AMAN Covid-19).

Menurut pantauannya, sejumlah masker dibagikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan tim di pasar Segamas, Purbalingga, Jum’at pagi (27/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

Akibatnya, terjadilah kerumuman massa dan desak-desakan antar-warga karena masker tidak dibagikan dari rumah ke rumah.
Fadlan menilai, apa yang dilakukan oleh Bupati yang karib disapa Tiwi itu, melanggar arahan dari pemerintah pusat.

“Kita berharap kepala daerah dapat mematuhi arahan pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Koordinator Nasionao AMAN Covid-19, Ramadhan Fadlan, Jum’at (27/3).

Fadlan menyebutkan, prinsip-prinsip yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 wajib dipatuhi. Apalagi Presiden Jokowi sudah mengimbau setiap kepala daerah untuk mematuhi semua protokol dan ketentuan pusat dalam pencegahan penularan Covid-19.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis,  juga mengingatkan soal ancaraman pidana bagi yang berkerumunan. Hal itu misalnya tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 menyebutkan bahwa “menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun.”

Selain itu, Fadlan menyebutkan bahwa dalam Pasal 93 UU 6/2018 disebutkan “setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak 100.000.000.”

“Selain imbauan Presiden, ancaman pidana juga ada bagi yang melanggar aturan penanggulangan penyebaran virus Corona,” tambahnya.

Fadlan menjelaskan, data Kamis (26/3), setidaknya empat warga Purbalingga, Jawa Tengah, dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

Informasi itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta.
Saat ini seluruh pasien positif Covid-19 tersebut kemudian menjalani isolasi di RSUD Purbalingga dan RS Panti Nugroho.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA