Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Beri Keringanan Ojol Tangguhkan Cicilan Motor Sampai Tahun Depan, Bagaimana Caranya?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 26 Maret 2020, 10:20 WIB
Pemerintah Beri Keringanan Ojol Tangguhkan Cicilan Motor Sampai Tahun Depan, Bagaimana Caranya?
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerinah mengeluarkan kebijakan bagi pelaku ojol dan taksi online serta nelayan bahwa selama darurat corona cicilan kendaran ditangguhkan selama 1 tahun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Karena masih banyak yang belum memahami kebijakan ini, OJK lewat keterangan resminya menjabarkan hal-hal sebagai berikut.

Kelonggaran cicilan ditujukan untuk sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian.

Misal usaha warung makan yang terpaksa tutup karena wabah virus corona, padahal masih harus membayar cicilan tempat usahanya. Untuk kasus ini, diberi keringanan cicilan ditangguhkan hingga tahun depan.

Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan penangguhan 1 tahun itu, harus mengajukan permohonan.

Pertama, orang yang memiliki cicilan atau debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data. Hal ini bisa dilakukan secara online.

Kedua, bank/leasing akan melakukan pengecekan, apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Ketiga, bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu. Jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Selain menjelaskan langkah-langkah tersebut, OJK juga melarang debt collector melakukan penagihan serta tidak menarik kendaraan. Hal itu bagian dari tuntutan agar segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Untuk yang yang masih memiliki tunggakan sebaiknya segera melapor dan membicarakan dengan pihak leasing. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi tunggakannya.

"Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," terang OJK.

Jika hal-hal di atas telah dijalankan dan [ada kenyataannya mash ada  debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan perusahaan leasing, debitur diminta segera melaporkan ke perusahaan leasingnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA