Berdasarkan surat nomor AU.301/0014/KOBU WIL.X/III/2020 Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Usman Effendy menyampaikan poin-poin penting alasan pemerintah menutup bandara di Provinsi Papua.
Penutupan bandara di Papua didasari kesepakatan bersama pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua tanggal 24 Maret 2020 Gedung Negara Jayapura.
“Sesuai hasil kesepakatan bersama bahwa bandara sebagai pintu masuk wilayah Papua dinyatakan ditutup untuk penerbangan penumpang sejak tanggal 26 Maret sampai 9 April 2020,†tulis Usman lewat siaran tertulisnya, Rabu (25/3).
Namun, pihak bandara tetap menerima dan melayani penerbangan pengiriman cargo, emergensi, sampel darah dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan dan pengendalian corona.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: