“Kami imbau agar masyarakat menunda pengurusan paspor maupun perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi,†tutur Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Pria Wibawa dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/3).
Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting bernomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasana Layanan Keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Kantor Imigrasi.
Dalam surat yang ditandatangani (23/3) lalu itu, pembatasan layanan paspor dilakukan dengan hanya memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui
helpdesk yang disediakan kantor imigrasi. Layanan antrean paspor via online melalui Aplikasi APAPO pun dinonaktifkan.
“Hanya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda saja seperti anggota TNI yang pergi ke China untuk mengambil peralatan medis yang bisa dilayani,†lanjutnya.
Untuk pelayanan orang asing, lanjut Pria, tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (
overstay), tidak akan diberikan biaya beban. Sehingga, bagi WNA yang negaranya sedang menerapkan
lockdown, tidak perlu khawatir untuk segera ke kantor imigrasi.
“Hal ini agar tidak ada lagi penumpukan pemohon di kantor imigrasi karena banyak WNA yang tidak bisa pulang karena negaranya locdown,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: