Seperti yang terlihat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Petugas di kantor Imigrasi tersebut terus melayani permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS) dari WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya lantaran dampak wabah virus Corona atau Covid-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felusia Sengky Ratna mengatakan, hingga saat ini telah ada 700 WNA yang mengajukan permohonan KITAS.
"Kalau rata-rata per hari permohonan itu ada 25 orang dan sampai dengan saat ini sudah melayani sekitar 700 orang untuk izin tinggal keadaan terpaksa," kata Sengky, Selasa (24/3), dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.Sengky menambahkan, permohonan izin tinggal tersebut masih didominasi oleh WNA asal China lalu diikuti Korea Selatan.
Untuk batas waktu perpanjangan KITAS, Sengky menuturkan, dalam keadaan terpaksa WNA dapat diberikan izin tinggal sampai waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, hingga saat ini pandemik Covid-19 masih menghantui ratusan negara di dunia.
"Bahkan dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan izin tinggal keadaan terpaksa, disebutkan bahwa bagi orang asing yang terdampak kebijakan
lockdown
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: