Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taati Physical Distancing, PLN Terapkan Lapor Dan Bayar Tagihan Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 24 Maret 2020, 16:43 WIB
Taati <i>Physical Distancing</i>, PLN Terapkan Lapor Dan Bayar Tagihan Online
Meteran listrik/Net
rmol news logo Di tengah wabah virus corona yang kian mengkhawatirkan, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Perubahan dilakukan dalam rangka pembatasan fisik atau physical distancing menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.

Nantinya, para pelanggan pascabayar PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya diminta mengirimkan identitas pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp. Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali selama periode tanggal 23-29 Maret 2020.

"Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19, khususnya di Jakarta. Kita ikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antarorang sementara waktu," ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Ikhsan Asaad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).

Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang melayani.

"Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka," kata Ikhsan.

Pembayaran rekening listrik bisa dilakukan secara online melalui internet banking, mobile banking, situs belanja online maupun dompet digital.

"Bagi pelanggan pascabayar yang tidak dapat mengirimkan ID pelanggan dan foto angka kWh meter selama periode tersebut, maka tagihan listrik bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai peraturan PLN dalam masa darurat Covid-19," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA