Berdasarkan surat nomor 51/SP/III/HMS/2020 Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa angkutan lebaran 2020.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari-29 Mei 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan, baik program mudik gratis yang diadakan Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.
“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan," jelas Dirjen Budi lewat siaran persnya, Senin (23/3).
Penghapusan ini berlaku untuk program mudik gratis via darat dan laut seperti menggunakan bus dan kapal laut. Ia berharap, masyarakat bisa memaklumi dan patuh dengan kebijakan penghapusan tersebut demi meminimalisir penularan virus corona.
"Saat ini kami juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19. Karena dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan berisiko tinggi jika tetap dilakukan,†ujarnya.
Pihaknya meminta maaf atas ditiadakannya mudik gratis tahun ini dan mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak bepergian, apalagi melakukan mudik pada saat libur lebaran nanti.
“Mudik ini melibatkan massa, berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas. Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus-menerus,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: