Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai Hari Ini, Pengadilan Negeri Surabaya Lakukan Pembatasan Pengunjung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 23 Maret 2020, 08:17 WIB
Mulai Hari Ini, Pengadilan Negeri Surabaya Lakukan Pembatasan Pengunjung
PN Surabaya mulai lakukan pembatasan kunjungan/Net
rmol news logo Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatasi pengunjung sidang. Peraturan ini diberlakukan mulai hari ini, Senin (23/3).

“Mulai besok (hari ini, red) ada batasan pengunjung sidang. Kecuali pihak penggugat, tergugat, terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), advokat, dan awak media,” jelas Humas PN Surabaya, Martin Ginting, melalui keterannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (22/3).

Aturan tersebut, lanjut Martin, berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Jika pemerintah pusat telah memberikan imbauan meredanya virus Covid-19, maka situasi di PN Surabaya pun akan kembali normal.

“Untuk keselamatan masyarakat dari wabah tersebut, kami mohon pihak keluarga agar tidak datang ke PN Surabaya. Ini upaya kami untuk melakukan pencegahan sejak dini,” tegas Martin.

Selain membatasi pengunjung yang akan datang ke PN Surabaya, Martin juga telah menyediakan tempat untuk cuci tangan di lima titik gedung pengadilan. Tak hanya itu, setiap pengunjung yang akan memasuki gedung PN Surabaya akan diperiksa suhu tubuhnya dan dianjurkan untuk cuci tangan terlebih dahulu.

“Kami juga sudah semprot seluruh ruangan dengan disinfektan juga memberi batas kursi di ruang tunggu,” ujarnya.

Peraturan pembatasan pengunjung ini merupakan tindak lanjut dari Mahkamah Agung pasca-Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional

“Setiap pimpinan pengadilan di minta oleh Mahkamah Agung untuk  mengambil langkah langkah yang dapat menghambat laju penyebaran virus di tengah masyarakat. demi kemanusiaan, kita upayakan meminimalkan masyarakat keluar dari rumahnya masing-masing agar tidak terpapar virus corona,” pungkas Martin Ginting. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA