Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Angkasa Pura I Keluarkan Edaran Antisipsi Penyebaran Virus Corona Bagi Internal Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 20 Maret 2020, 15:34 WIB
Angkasa Pura I Keluarkan Edaran Antisipsi Penyebaran Virus Corona Bagi Internal Perusahaan
Petugas keberangkatan bandara/Net
rmol news logo Makin meningkatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19, PT Angkasa Pura I mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi pegawai internal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Surat edaran bernomor ED. 15 /HM.02/2020/DU yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi yang diterima redaksi, Jumat (20/3) itu, dikeluarkan dalam upaya meminimalisir dampak penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinya hingga saat ini.

“Guna mengantisipasi dan meminimalisasi dampak penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja PT Angkasa Pura I (Persero), bersama ini disampaikan beberapa hal penting,” demikian bunyi surat edaran itu.

Adapun beberapa hal diatur seperti penyesuaian dalam aktivitas kegiatan kerja, dimana tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang dilaksanakan di luar wilayah kerja perusahaan dan kegiatan yang melibatkan lebih dari 10 orang.

Kemudian, membatasi rapat yang dilaksanakan di internal kantor dengan jumlah peserta yang lebih dari 10 orang. Bagi pegawai  yang sedang sakit diimbau untuk tidak masuk kerja selama masa pemulihan.

Lain hal dalam surat edaran ini, juga melarang untuk sementara perjalanan baik di dalam maupun ke luar negeri terutama ke negara atau daerah yang terkonfirmasi telah terinfeksi Covid-19.

Bagi pegawai atau keluarga pegawai yang telah melakukan perjalanan baik di dalam maupun ke luar negeri terutama ke negara atau daerah yang terkonfirmasi telah terinfeksi Covid-19 dalam kurun waktu satu bulan terakhir, agar dapat melaporkan riwayat perjalanan.

Lalu, meminimalisir kehadiran tamu yang berkunjung ke wilayah kerja perusahaan, terutama tamu yang berasal dari negara atau daerah yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19, dengan memaksimalkan fasilitas digital meeting.

“Apabila tidak dapat dihindarkan, diharapkan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari direktur terkait dan pelaksanaan meeting dilakukan di tempat yang sudah dipersiapkan dengan baik,” jelas Faik dalam surat edarannya.

Bagi pegawai operasional yang bekerja diharapkan pada saat melakukan tugas diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tidak melakukan kontak fisik secara langsung dengan penumpang, minum vitamin C atau suplemen.

Membuat one gate system di seluruh gedung perkantoran di wilayah kerja perusahaan guna memaksimalkan pemeriksaan dan pemantauan arus orang keluar masuk melalui satu pintu dan melakukan pemeriksaan suhu badan akan dilakukan saat sebelum memasuki lobby gedung perkantoran di pagi hari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA