Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Penyebaran Corona, Di Masjid Istiqlal Tidak Digelar Salat Jumat Selama Dua Pekan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 19 Maret 2020, 18:54 WIB
Cegah Penyebaran Corona, Di Masjid Istiqlal Tidak Digelar Salat Jumat Selama Dua Pekan
Masjid Istiqlal Jakarta/Net
rmol news logo Semakin meningkatnya penyebaran virus corona baru (Covid-19) di DKI Jakarta, pengurus Masjid Istiqlal Jakarta meniadakan ibadah salat jumat selama dua pekan ke depan (dua kali salat jumat).

Hal ini sebagai langkah untuk menekan tingkat penyebaran virus corona.

Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, Laksamana Pertama TNI (Purn) Asep Saepudin mengatakan, keputusan ini sebagai tindak lanjut instruksi Imam Besar Masjid Istiqlal yang merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta pada 19 Maret 2020.

"Diputuskan di Masjid Istiqlal tidak melaksanakan salat jumat selama dua minggu (dua kali tidak salat jumat), diganti dengan shalat zuhur masing-masing (tidak berjamaah)," kata Asep Saepudin dalam keteranganya, Kamis (19/3).

Selain itu, tambah Asep, seluruh masjid di Jakarta juga diminta agar meniadakan salat jumat maupun berjamaah dalam salat wajib lima waktu selama dua pekan ini.

"Demikian untuk menjadi perhatian," pungkas Asep.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui juga telah mengeluarkan fatwanya terkait penyelenggaraan ibadan di tengah wabah corona. Fatwa tercatat dengan nomor 14/2020 yang dikeluarkan, Senin (16/3).

Salah satu poinnya, setiap orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka dia boleh meninggalkan salat jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Setiap orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka dia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Per hari ini, total yang dinyatakan positif corona sebanyak 309 kasus, sembuh 15 orang, dan yang meninggal 25 orang. Dari total postif itu, 210 kasus ada di DKI Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA