"Konsumen yang dikenakan pembayaran adalah mereka yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Sehat melalui pemeriksaan fisik, pemeriksaan radiologi toraks, dan laboratorium hematologi," jelas Naniek, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (19/3).
Sementara, untuk masyarakat yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Sebagai salah satu rumah sakit rujukan dalam penanganan Covid-19 yang ditunjuk oleh Kemenkes RI, dalam pelaksanaannya, rumah sakit menerima pasien yang masuk kriteria ODP maupun PDP," imbuh Naniek.
Sementara untuk pemeriksaan tes corona harus dilakukan dengan usap saluran napas untuk nantinya dikirim ke Litbangkes.
"Pasien yang diperiksa usap saluran napas atas (swab) untuk deteksi adanya virus Corona adalah mereka yang masuk kategori PDP (pasien dalam pengawasan), yaitu pasien yang baru pulang dari negara terjangkit, kontak erat dengan penderita positif Covid-19, disertai gejala demam, batuk pilek, dan pneumonia," papar Naniek.
Ia pun menyarankan masyarakat yang merasa pernah kontak dengan pasien positif Corona untuk mengisolasi sementara diri di dalam rumah.
Nantinya, jika terjadi gejala seperti batuk, pilek, sesak napas, dan demam maka dapat melakukan pemeriksaan ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Jadi kalau belum ada gejala, maka bisa untuk isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: